Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golungan Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum. 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Komponen Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan: Mengubah komposisi tarif retribusi pelayanan kesehatan menjadi 40% untuk jasa sarana (termasuk bahan dan alat kedokteran habis pakai) dan 60% untuk jasa pelayanan. Pembagian jasa pelayanan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  2. Instansi Pemungut Tarif Cetak Peta: Menetapkan instansi pemungut tarif untuk cetak peta pada Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Badan Perencanaan Daerah.
  3. Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Mengubah ketentuan mengenai perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, dengan mempertimbangkan jenis menara, letak geografis, ketinggian menara, dan jarak tempuh. Biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi meliputi honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, biaya pengecekan gangguan, alat tulis kantor, dan biaya operasional lainnya. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  4. Perubahan Lampiran: Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.

(-)

(-)