Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman tata cara penomoran Standar Nasional Indonesia (SNI). Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Kebijakan ini mengatur struktur penomoran SNI yang terdiri dari kode SNI, nomor unik, nomor bagian, nomor seksi, dan tahun penetapan. Selain itu, pedoman ini juga mengatur tata cara penomoran untuk SNI tunggal, SNI yang memiliki bagian atau seksi, SNI hasil adopsi standar internasional, SNI amandemen, ralat, revisi, dan hasil kaji ulang dengan rekomendasi tetap. Setiap SNI juga diberikan kode bidang berupa kode ICS yang ditempatkan pada sampul SNI.