Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 1/2018 · Peraturan BSN No. 1 Tahun 2018 · Peraturan BSN Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2018Tanggal Penetapan:19 Januari 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku19 Januari 2018
Tanggal Penetapan19 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1907) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman tata cara penomoran Standar Nasional Indonesia (SNI). Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Kebijakan ini mengatur struktur penomoran SNI yang terdiri dari kode SNI, nomor unik, nomor bagian, nomor seksi, dan tahun penetapan. Selain itu, pedoman ini juga mengatur tata cara penomoran untuk SNI tunggal, SNI yang memiliki bagian atau seksi, SNI hasil adopsi standar internasional, SNI amandemen, ralat, revisi, dan hasil kaji ulang dengan rekomendasi tetap. Setiap SNI juga diberikan kode bidang berupa kode ICS yang ditempatkan pada sampul SNI.

(-)

(-)