Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 9/2015 · Perka BSN No. 9 Tahun 2015 · Perka BSN Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2015Tanggal Penetapan:4 Desember 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPedoman Standardisasi Nasional Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku18 Desember 2015
Tanggal Penetapan04 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 113/KEP/BSN/12/2007 tentang Penetapan Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 08:2007 Penulisan Standar Nasional Indonesia;

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan Pedoman Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia. Pedoman ini mencakup struktur dan tata cara penomoran SNI, termasuk SNI tunggal, SNI yang memiliki bagian, SNI yang memiliki seksi, SNI hasil adopsi (identik dan modifikasi dari standar internasional ISO/IEC atau SDO lain), SNI amandemen, SNI ralat (corrigendum), SNI revisi, dan SNI hasil kaji ulang dengan rekomendasi tetap. Tata cara penomoran SNI memperhatikan penggunaan tanda baca yang tepat sebagai pembatas masing-masing kode. Peraturan ini juga mengatur bahwa SNI yang terdiri dari 4 angka dan diawali angka 0, dan SNI yang memiliki bagian atau seksi dengan pemisah titik, sepanjang belum dikaji ulang, dinyatakan masih berlaku.

1. Penomoran Standar Nasional Indonesia yang terdiri atas 4 (empat) angka dan diawali dengan angka 0 (nol); dan 2. Penomoran Standar Nasional Indonesia yang memiliki bagian atau bagian dan seksi dengan menggunakan tanda pemisah berupa titik, sepanjang belum dilakukan kaji ulang, dinyatakan masih berlaku. 3. Dalam hal terhadap Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kaji ulang, maka tata cara penomoran Standar Nasional Indonesia mengikuti ketentuan dalam Peraturan ini.

(-)