Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia. Peraturan ini mengatur tata cara penomoran Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk struktur penomoran yang terdiri dari kode SNI, nomor unik, dan tahun penetapan. Penomoran SNI dibedakan berdasarkan jenisnya, yaitu SNI tunggal, SNI yang memiliki bagian, SNI yang memiliki seksi, SNI hasil adopsi standar internasional (identik dan modifikasi), SNI amandemen, SNI ralat, SNI revisi, dan SNI hasil kaji ulang dengan rekomendasi tetap. Setiap jenis SNI memiliki format penomoran yang spesifik dengan memperhatikan penggunaan tanda baca yang tepat. Peraturan ini juga mencakup contoh sampul SNI untuk berbagai jenis SNI.