Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 12/2018 · Peraturan BSN No. 12 Tahun 2018 · Peraturan BSN Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia. Peraturan ini mengatur tata cara penomoran Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk struktur penomoran yang terdiri dari kode SNI, nomor unik, dan tahun penetapan. Penomoran SNI dibedakan berdasarkan jenisnya, yaitu SNI tunggal, SNI yang memiliki bagian, SNI yang memiliki seksi, SNI hasil adopsi standar internasional (identik dan modifikasi), SNI amandemen, SNI ralat, SNI revisi, dan SNI hasil kaji ulang dengan rekomendasi tetap. Setiap jenis SNI memiliki format penomoran yang spesifik dengan memperhatikan penggunaan tanda baca yang tepat. Peraturan ini juga mencakup contoh sampul SNI untuk berbagai jenis SNI.

(-)

(-)