Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhub 88/2020 · Permenhub No. 88 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 88 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2019 tentang Pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 853).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau serta meningkatkan aksesibilitas pada kawasan strategis nasional. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan angkutan penumpang umum di kawasan strategis nasional.

Ketentuan Substansial: Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan penumpang umum di kawasan strategis nasional. Pelayanan ini melibatkan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota memiliki kewenangan masing-masing dalam menetapkan trayek dan mengelola manajemen lalu lintas. Perusahaan angkutan umum harus memenuhi persyaratan seperti memiliki izin, kendaraan yang dilengkapi sistem navigasi, dan tenaga mekanik bersertifikat. Pemilihan perusahaan dilakukan melalui pelelangan atau penunjukan langsung. Subsidi dan kompensasi dapat diberikan kepada perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu.

(-)

(-)