Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan angkutan penumpang umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau di Kawasan Strategis Nasional. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2020 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan penyediaan pelayanan angkutan umum. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan angkutan penumpang umum, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan pelayanan ini harus berbentuk badan hukum dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk perizinan, jumlah kendaraan, dan fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian subsidi atau kompensasi kepada perusahaan angkutan umum yang melayani trayek atau wilayah operasi tertentu dengan permintaan angkutan yang rendah.