Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhub 52/2019 · Permenhub No. 52 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 52 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2019Tanggal Penetapan:1 Agustus 2019
Subsidi & Kewajiban PelayananPerizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPelayanan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2019
Tanggal Penetapan01 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyediakan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau di Kawasan Strategis Nasional. Kebijakan ini memberikan subsidi kepada perusahaan angkutan umum untuk menutupi selisih biaya operasional dengan pendapatan yang diterima. Subsidi ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara hingga mencapai nilai keekonomiannya. Perusahaan angkutan umum yang ingin menyelenggarakan pelayanan ini harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang, minimal 100 kendaraan, fasilitas pendukung seperti kantor dan bengkel, tenaga mekanik bersertifikat, dan sistem e-ticketing. Pemilihan perusahaan dilakukan melalui pelelangan, dan jika tidak ada yang memenuhi syarat, penugasan diberikan kepada Perusahaan Umum DAMRI. Direktorat Jenderal berwenang menetapkan trayek, tarif, dan standar pelayanan minimal serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan Pelayanan pada tahun anggaran 2019 dilaksanakan melalui mekanisme penugasan.

1. Ketentuan mengenai wanprestasi dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya diatur dalam perjanjian kerja sama.