Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan Tunjangan Khusus bagi Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Irian Jaya. Hal ini dilakukan karena setelah dihapuskannya Tunjangan Irian Jaya sebelumnya, persentase kenaikan penghasilan Pegawai Negeri di Irian Jaya menjadi lebih kecil dibandingkan dengan daerah lain. Oleh karena itu, untuk mendorong semangat kerja, diberikan tunjangan sebesar 30% dari gaji pokok. Selain itu, bagi Pegawai Negeri yang pada 31 Maret 1977 memiliki penghasilan lebih besar dari yang diatur dalam peraturan baru, diberikan penghasilan peralihan sebesar selisih antara penghasilan lama dan baru. Penghasilan peralihan ini akan dikurangi setiap kali ada kenaikan penghasilan baru.