Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN KHUSUS IRIAN JAYA

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1977 · Keppres No. 13 Tahun 1977 · Keppres Nomor 13 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTUNJANGAN KHUSUS IRIAN JAYA
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan30 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973 tentang Tunjangan Irian Jaya 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975 tentang Tunjangan Irian Jaya Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan Tunjangan Khusus bagi Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Irian Jaya. Hal ini dilakukan karena setelah dihapuskannya Tunjangan Irian Jaya sebelumnya, persentase kenaikan penghasilan Pegawai Negeri di Irian Jaya menjadi lebih kecil dibandingkan dengan daerah lain. Oleh karena itu, untuk mendorong semangat kerja, diberikan tunjangan sebesar 30% dari gaji pokok. Selain itu, bagi Pegawai Negeri yang pada 31 Maret 1977 memiliki penghasilan lebih besar dari yang diatur dalam peraturan baru, diberikan penghasilan peralihan sebesar selisih antara penghasilan lama dan baru. Penghasilan peralihan ini akan dikurangi setiap kali ada kenaikan penghasilan baru.

1. Kepada Pegawai Negeri yang pada tanggal 31 Maret 1977 mempunyai penghasilan lebih besar dibandingkan dengan penghasilan baru, diberikan penghasilan peralihan sebesar selisih antara penghasilan lama dan penghasilan baru. 2. Penghasilan peralihan dikurangi dengan jumlah kenaikan penghasilan yang diterima sejak berlakunya peraturan baru.

(-)