Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1985 tentang Tunjangan Khusus Irian Jaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1985 · Keppres No. 31 Tahun 1985 · Keppres Nomor 31 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Khusus Irian Jaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1977 tentang Tunjangan Khusus Irian Jaya 2. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1980 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1977

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dikeluarkan karena Tunjangan Khusus Irian Jaya yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1977 dan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1980 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pemberian tunjangan khusus kepada pegawai negeri yang bekerja di Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya. Tunjangan ini diberikan di atas penghasilan yang berhak diterima oleh pegawai negeri tersebut. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan golongan, yaitu 63% untuk golongan I, 70% untuk golongan II, 76% untuk golongan III, dan 79% untuk golongan IV dari gaji pokok sebulan. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)