Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penghargaan Dharma Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 30/2018 · Permenhan No. 30 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 30 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 73 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penghargaan Dharma Pertahanan bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada individu dan lembaga yang berjasa dalam menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan dalam bentuk medali, trofi, dan piagam. Penerima penghargaan dapat berupa prajurit, anggota Polri, pegawai ASN, WNI, dan WNA, serta lembaga seperti institusi pemerintah, kesatuan, dan organisasi. Persyaratan umum untuk menerima penghargaan ini meliputi kontribusi dalam pengembangan pertahanan, gagasan besar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta karya besar yang bermanfaat. Persyaratan khusus berbeda untuk individu, lembaga, dan WNA. Proses penganugerahan melibatkan Tim Peneliti yang dibentuk oleh Menteri Pertahanan.

(-)

(-)