Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penghargaan Dharma Pertahanan bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada individu dan lembaga yang berjasa dalam menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan dalam bentuk medali, trofi, dan piagam. Penerima penghargaan dapat berupa prajurit, anggota Polri, pegawai ASN, WNI, dan WNA, serta lembaga seperti institusi pemerintah, kesatuan, dan organisasi. Persyaratan umum untuk menerima penghargaan ini meliputi kontribusi dalam pengembangan pertahanan, gagasan besar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta karya besar yang bermanfaat. Persyaratan khusus berbeda untuk individu, lembaga, dan WNA. Proses penganugerahan melibatkan Tim Peneliti yang dibentuk oleh Menteri Pertahanan.