Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 73 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 73 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 73/2014 · Permenhan No. 73 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 73 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Warga Negara Asing yang berjasa di bidang pertahanan. Perubahan ini menyempurnakan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013. Ketentuan substansial meliputi penambahan definisi Warga Negara Asing (WNA) dan persyaratan khusus bagi WNA untuk menerima penghargaan. Medali penghargaan dapat diberikan kepada perorangan, termasuk WNA, dan lembaga. Persyaratan untuk memperoleh penghargaan mencakup persyaratan umum dan khusus, dengan tambahan persyaratan khusus untuk WNA yang berjasa dalam kerja sama dan kontribusi pemikiran di bidang pertahanan.

(-)

(-)