Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 20/2013 · Permenhan No. 20 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2013Tanggal Penetapan:30 Mei 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku11 Juni 2013
Tanggal Penetapan30 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada individu atau lembaga yang berjasa dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi bangsa dan tumpah darah Indonesia melalui bidang pertahanan. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Pertahanan untuk menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, dan semangat di masyarakat. Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan terdiri dari medali dan piagam, yang dapat diberikan kepada perorangan seperti prajurit, PNS Kemhan, dan WNI, serta lembaga seperti institusi pemerintah, kesatuan, dan organisasi. Persyaratan untuk memperoleh penghargaan ini mencakup persyaratan umum dan khusus, baik untuk perorangan maupun lembaga. Proses pengajuan dan pemberian penghargaan melibatkan Tim Peneliti yang memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan.

(-)

(-)