di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Juga dikenal sebagai: UU 30/2004 · UU No. 30 Tahun 2004 · UU Nomor 30 Tahun 2004
Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum melalui alat bukti tertulis yang otentik, yang diselenggarakan oleh notaris. Notaris diakui sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Undang-Undang ini mengatur pengangkatan, pemberhentian, kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi notaris. Notaris harus memenuhi syarat tertentu, termasuk kewarganegaraan Indonesia, pendidikan hukum, dan tidak merangkap jabatan lain yang dilarang. Notaris juga diwajibkan untuk mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugasnya. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur tentang pengawasan terhadap notaris melalui pembentukan Majelis Pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi notaris, dan ahli/akademisi.