Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara

Juga dikenal sebagai: UU 33/1954 · UU No. 33 Tahun 1954 · UU Nomor 33 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 1954Tanggal Penetapan:13 Oktober 1954
General CorporateHukum PerdataProfesi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaWakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 1954
Tanggal Penetapan13 Oktober 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat 3, pasal-pasal 62, 62a dan 63 Reglemen tentang jabatan Notaris di Indonesia (Staatsblad 1860 No. 3) sebagaimana telah diubah.

Undang-undang ini mengatur tentang pengangkatan Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara untuk menjalankan pekerjaan Notaris jika seorang Notaris tidak ada. Menteri Kehakiman berwenang menunjuk seorang Wakil Notaris, sementara ketua pengadilan negeri dapat menunjuk Wakil Notaris Sementara sambil menunggu keputusan Menteri. Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara tunduk pada ketentuan yang berlaku bagi Notaris, dengan pengecualian tertentu terkait persyaratan ujian. Akta yang dibuat oleh Wakil Notaris (sementara) harus mencantumkan keputusan penunjukannya. Undang-undang ini juga mengatur pemberitahuan jika seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) meninggal dunia, diberhentikan, atau dipecat.

1. Mereka yang sebelum berlakunya undang-undang ini telah diserahi kewajiban menjalankan jabatan Notaris untuk sementara di tempat-tempat kedudukan Notaris yang lowong dianggap sebagai Wakil Notaris.

(-)