Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Juga dikenal sebagai: UU 2/2014 · UU No. 2 Tahun 2014 · UU Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2014Tanggal Penetapan:15 Januari 2014
General CorporateHukum PerdataProfesi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Januari 2014
Tanggal Penetapan15 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432)

Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Beberapa perubahan substansial meliputi:

  1. Perubahan definisi Notaris, Pejabat Sementara Notaris, dan Notaris Pengganti.
  2. Penambahan syarat untuk menjadi Notaris, termasuk tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
  3. Kewajiban Notaris setelah pengambilan sumpah/janji jabatan.
  4. Ketentuan mengenai pemberhentian sementara Notaris.
  5. Ketentuan mengenai cuti Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.
  6. Perubahan kewenangan Notaris, termasuk pembuatan Akta yang berkaitan dengan pertanahan dan risalah lelang.
  7. Kewajiban dan larangan bagi Notaris dalam menjalankan jabatan.
  8. Ketentuan mengenai Formasi Jabatan Notaris.
  9. Ketentuan mengenai Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris.
  10. Ketentuan mengenai tanggung jawab Notaris atas Akta yang dibuatnya.
  11. Ketentuan mengenai pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk kepentingan peradilan.
  12. Pembentukan majelis kehormatan Notaris.
  13. Ketentuan mengenai pengawasan atas Notaris oleh Menteri dan Majelis Pengawas.
  14. Ketentuan mengenai organisasi Notaris.

Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan profesionalisme Notaris, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

1. Pengajuan permohonan sebagai Notaris yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 2. Masa magang yang telah dijalani calon Notaris tetap diperhitungkan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan Notaris dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pembuatan Akta dapat mengakibatkan Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.