Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor

Juga dikenal sebagai: PMK 21/PMK.04/2019 · PMK No. 21/PMK.04/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2019Tanggal Penetapan:1 Maret 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Maret 2019
Tanggal Penetapan01 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemeriksaan fisik atas barang ekspor guna mendukung peningkatan ekspor dan pengawasan. Perubahan mencakup kewajiban pemberitahuan pabean ekspor, termasuk untuk barang impor sementara, barang yang akan diimpor kembali, dan barang dengan Bea Keluar melebihi batas pengecualian. Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan melibatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Rekonsiliasi pemberitahuan pabean dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan, dan dalam hal tidak dapat dilakukan, oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pembatalan ekspor harus dilaporkan dalam waktu 3 hari kerja, dan pemeriksaan fisik dilakukan jika ada indikasi pelanggaran.

(-)

(-)