di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
Juga dikenal sebagai: PMK 148/PMK.04/2011 · PMK No. 148/PMK.04/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan kepabeanan di bidang ekspor dengan menyempurnakan ketentuan yang ada. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor dengan karakteristik tertentu.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007, termasuk definisi dan prosedur terkait Pemberitahuan Pabean Ekspor, pengenaan Bea Keluar, dan pemeriksaan fisik barang ekspor. Eksportir diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor dalam jangka waktu tertentu dan dapat melakukan pembetulan data jika terjadi kesalahan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria barang ekspor yang memerlukan pemeriksaan fisik dan memberikan pengecualian bagi eksportir tertentu dari pemeriksaan fisik.