Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor

Juga dikenal sebagai: PMK 145/PMK.04/2014 · PMK No. 145/PMK.04/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:14 Juli 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan14 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keakuratan data ekspor dan pengawasan atas ekspor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan. Perubahan mencakup definisi dan ketentuan baru terkait pemberitahuan pabean ekspor, termasuk waktu penyampaian dan pengecualian untuk barang tertentu. Eksportir atau konsolidator dapat melakukan konsolidasi barang ekspor di luar kawasan pabean, dan barang ekspor dapat diperiksa secara fisik berdasarkan analisis risiko. Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor dapat dilakukan dengan persetujuan pejabat terkait, dan terdapat ketentuan khusus untuk pembetulan data terkait ekspor migas dan BBM.

(-)

(-)