Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 46/2020 · Permentan No. 46 Tahun 2020 · Permentan Nomor 46 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/OT.020/5/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pembangunan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 789); 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 693).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (PPSDMP). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan organisasi Kementerian Pertanian yang lebih proporsional, efektif, dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari UPT Pendidikan lingkup Badan PPSDMP, yang terdiri atas:

  1. Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan)
  2. Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI)
  3. Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri (SMK-PPN)

Peraturan ini juga mengatur mengenai jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan UPT Pendidikan, serta nama dan lokasi dari masing-masing UPT Pendidikan.

Polbangtan: Bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian. Struktur organisasinya meliputi Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Bagian Umum, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

PEPI: Bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang enjiniring dan teknologi pertanian. Struktur organisasinya meliputi Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Subbagian Umum, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

SMK-PPN: Bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan vokasi, pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian dan mengembangkan metodologi pembelajaran pendidikan menengah kejuruan bidang pertanian. Struktur organisasinya meliputi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, subbagian tata usaha, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan UPT Pendidikan Lingkup Badan PPSDMP tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT Pendidikan Lingkup Badan PPSDMP menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)