di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 14/2023 · Permentan No. 14 Tahun 2023 · Permentan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Badan PPSDMP). Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi UPT serta penyesuaian tugas dan fungsi Kementerian Pertanian.
Peraturan ini menetapkan UPT lingkup Badan PPSDMP terdiri atas: Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan), Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI), Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri (SMK-PPN), Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP), Balai Besar Pelatihan, dan Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan).
Ketentuan Substansial:
Polbangtan dan PEPI:
SMK-PPN:
BBPMKP, Balai Besar Pelatihan, dan Bapeltan:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja UPT, jabatan, pengangkatan, pemberhentian, dan lokasi UPT.