Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 28/2019 · Permentan No. 28 Tahun 2019 · Permentan Nomor 28 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2019Tanggal Penetapan:31 Mei 2019
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku25 Juni 2019
Tanggal Penetapan31 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI) guna mengembangkan sumber daya manusia di bidang enjiniring dan teknologi pertanian. PEPI berada di bawah Kementerian Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. PEPI menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi PEPI terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, dan unit-unit pendukung lainnya. Direktur dibantu oleh tiga Wakil Direktur yang mengoordinasikan berbagai bidang seperti akademik, teknologi informasi, dan kemahasiswaan. Setiap unit organisasi memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi utama PEPI dalam pendidikan dan pengembangan teknologi pertanian.

1. Penyelenggaraan proses pembelajaran pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian PEPI dilaksanakan sejak pelantikan Direktur PEPI. 2. Dalam hal penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian belum dapat dibiayai oleh PEPI, penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian dibiayai oleh Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor.

(-)