di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 28/2019 · Permentan No. 28 Tahun 2019 · Permentan Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI) guna mengembangkan sumber daya manusia di bidang enjiniring dan teknologi pertanian. PEPI berada di bawah Kementerian Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. PEPI menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi PEPI terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, dan unit-unit pendukung lainnya. Direktur dibantu oleh tiga Wakil Direktur yang mengoordinasikan berbagai bidang seperti akademik, teknologi informasi, dan kemahasiswaan. Setiap unit organisasi memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi utama PEPI dalam pendidikan dan pengembangan teknologi pertanian.