Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 28/2018 · Permenkumham No. 28 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 28 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2019Tanggal Penetapan:17 September 2018
Kewarganegaraan & KeimigrasianTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2015 tentang Cap Keimigrasian (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1832)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian bertujuan untuk menyesuaikan spesifikasi dan karakteristik cap keimigrasian dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang keimigrasian. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai. Cap keimigrasian dibagi menjadi beberapa jenis, termasuk cap tanda masuk, cap tanda keluar, cap penolakan izin masuk, cap untuk pelayanan izin tinggal, dan cap untuk penindakan keimigrasian. Peraturan ini juga mengatur spesifikasi cap, termasuk fitur pengaman, desain, bentuk, ukuran, dan warna tinta. Direktorat Jenderal Imigrasi bertanggung jawab atas pengelolaan cap keimigrasian, termasuk perencanaan, pengadaan, pendistribusian, penggantian, dan penghapusan.

(-)

1. Pejabat Imigrasi yang melakukan penyalahgunaan atau menghilangkan Cap Keimigrasian dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.