Peraturan Menteri ini mengatur tentang cap keimigrasian sebagai tanda pengesahan pelayanan dan pengawasan keimigrasian. Cap keimigrasian terdiri dari cap tanda masuk, cap tanda keluar, cap penolakan izin masuk, cap yang digunakan untuk pelayanan izin tinggal, dan cap yang digunakan untuk penindakan keimigrasian.
Cap tanda masuk memiliki beberapa jenis, termasuk cap untuk visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, bebas visa kunjungan, bebas visa kunjungan khusus wisata, bebas visa kunjungan singkat diplomatik/dinas, awak alat angkut, perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation, visa tinggal terbatas, visa tinggal terbatas saat kedatangan, visa tinggal terbatas saat kedatangan yang juga berlaku sebagai izin masuk kembali, visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur, warga negara Indonesia, dan cap tanda masuk darurat. Setiap cap memiliki format dan informasi spesifik yang harus dicantumkan.
Cap tanda keluar digunakan bagi warga negara Indonesia dan orang asing yang meninggalkan wilayah Indonesia. Cap penolakan izin masuk digunakan untuk menolak masuk orang asing dengan alasan tertentu. Cap untuk pelayanan izin tinggal meliputi berbagai jenis izin tinggal dan fasilitas keimigrasian. Cap untuk penindakan keimigrasian adalah cap deportasi.
Standardisasi cap keimigrasian meliputi fitur pengaman, desain, bentuk dan ukuran, serta warna tinta. Direktorat Jenderal Imigrasi bertanggung jawab atas pengelolaan cap keimigrasian, termasuk perencanaan, pengadaan, pendistribusian, penggantian, dan penghapusan.