Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan

Juga dikenal sebagai: Permentan 33/2021 · Permentan No. 33 Tahun 2021 · Permentan Nomor 33 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2021Tanggal Penetapan:25 Oktober 2021
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku25 Oktober 2021
Tanggal Penetapan25 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan. Latar belakangnya adalah perlunya pelimpahan kewenangan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan penugasan kepada gubernur dan bupati/walikota berdasarkan asas tugas pembantuan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Pelimpahan kewenangan dalam urusan Pemerintah Konkuren bidang pertanian kepada pemerintah daerah provinsi meliputi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi. Menteri memberikan penugasan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan. Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program pembangunan pertanian meliputi ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas, nilai tambah dan daya saing industri, pendidikan dan pelatihan vokasi, dan dukungan manajemen. Dana Dekonsentrasi dialokasikan untuk Kegiatan bersifat nonfisik dan Kegiatan yang menghasilkan Keluaran yang tidak menambah aset tetap. Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan, dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program pembangunan pertanian, meliputi ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas, nilai tambah dan daya saing industri, dan dukungan manajemen. Dana Tugas Pembantuan dialokasikan untuk Kegiatan yang bersifat fisik dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Keluaran yang menambah aset tetap. SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.

(-)

1. SKPD provinsi dan kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan dikenai sanksi berupa: a. penundaan pencairan Dana Tugas Pembantuan untuk triwulan berikutnya; b. penghentian pembayaran dalam tahun berjalan; dan c. penghentian alokasi Dana Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.