Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan. Latar belakangnya adalah perlunya pelimpahan kewenangan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan penugasan kepada gubernur dan bupati/walikota berdasarkan asas tugas pembantuan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Pelimpahan kewenangan dalam urusan Pemerintah Konkuren bidang pertanian kepada pemerintah daerah provinsi meliputi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi. Menteri memberikan penugasan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan. Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program pembangunan pertanian meliputi ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas, nilai tambah dan daya saing industri, pendidikan dan pelatihan vokasi, dan dukungan manajemen. Dana Dekonsentrasi dialokasikan untuk Kegiatan bersifat nonfisik dan Kegiatan yang menghasilkan Keluaran yang tidak menambah aset tetap. Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan, dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program pembangunan pertanian, meliputi ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas, nilai tambah dan daya saing industri, dan dukungan manajemen. Dana Tugas Pembantuan dialokasikan untuk Kegiatan yang bersifat fisik dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Keluaran yang menambah aset tetap. SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.