Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permentan 36/2020 · Permentan No. 36 Tahun 2020 · Permentan Nomor 36 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Ketahanan Pangan & PertanianAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan bidang pertanian dan mengoptimalkan kinerja pembangunan pertanian sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian Pertanian, dan RKA-KL Kementerian Pertanian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pelimpahan kewenangan Menteri dalam urusan Pemerintah Konkuren bidang pertanian kepada pemerintah daerah provinsi, yang meliputi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi. 2. Penugasan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan. 3. Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program pembangunan pertanian yang meliputi ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas, nilai tambah dan daya saing industri, pendidikan dan pelatihan vokasi, dan dukungan manajemen. Dana Dekonsentrasi dialokasikan untuk Kegiatan bersifat nonfisik dan Kegiatan yang menghasilkan Keluaran yang tidak menambah aset tetap. 4. Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan program pembangunan pertanian yang meliputi ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas, nilai tambah dan daya saing industri, dan dukungan manajemen. Dana Tugas Pembantuan dialokasikan untuk Kegiatan yang bersifat fisik dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Keluaran yang menambah aset tetap. 5. SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.

(-)

1. SKPD provinsi dan kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan dikenakan sanksi berupa: a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan untuk triwulan berikutnya; b. penghentian pembayaran dalam tahun berjalan; dan c. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.