Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan bidang pertanian dan mengoptimalkan kinerja pembangunan pertanian sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian Pertanian, dan RKA-KL Kementerian Pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pelimpahan kewenangan Menteri dalam urusan Pemerintah Konkuren bidang pertanian kepada pemerintah daerah provinsi, yang meliputi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi.
2. Penugasan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan.
3. Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program pembangunan pertanian yang meliputi ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas, nilai tambah dan daya saing industri, pendidikan dan pelatihan vokasi, dan dukungan manajemen. Dana Dekonsentrasi dialokasikan untuk Kegiatan bersifat nonfisik dan Kegiatan yang menghasilkan Keluaran yang tidak menambah aset tetap.
4. Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan program pembangunan pertanian yang meliputi ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas, nilai tambah dan daya saing industri, dan dukungan manajemen. Dana Tugas Pembantuan dialokasikan untuk Kegiatan yang bersifat fisik dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Keluaran yang menambah aset tetap.
5. SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.