Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Permentan 18/2022 · Permentan No. 18 Tahun 2022 · Permentan Nomor 18 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2022Tanggal Penetapan:29 November 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku29 November 2022
Tanggal Penetapan29 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah perlunya pelimpahan kewenangan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan penugasan kepada gubernur dan bupati/wali kota berdasarkan asas tugas pembantuan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelimpahan kewenangan Menteri dalam urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian kepada pemerintah daerah provinsi, meliputi pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi.
  2. Penugasan Menteri kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan.
  3. Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program pembangunan pertanian meliputi: ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas; nilai tambah dan daya saing industri; pendidikan dan pelatihan vokasi; dukungan manajemen.
  4. Dana Dekonsentrasi dialokasikan untuk Kegiatan bersifat pembinaan dan pengawasan umum dan teknis.
  5. Dana Tugas Pembantuan dialokasikan untuk Kegiatan yang bersifat urusan konkuren, seperti pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta barang habis pakai.
  6. Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing.
  7. SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.

(-)

1. SKPD provinsi dan kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan dikenai sanksi berupa: a. penundaan pencairan Dana Tugas Pembantuan untuk triwulan berikutnya; b. penghentian pembayaran dalam tahun berjalan; dan c. penghentian alokasi Dana Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.