Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 1/2011 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2011Tanggal Penetapan:18 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Golongan C (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 5); 6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 6); 7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk membentuk sumber pendapatan daerah yang baru guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, yaitu:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, dan masa pajak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus mengenai larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain, serta ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang terutang berdasarkan SKPD yang dikeluarkan dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. 2. Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah terutang. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.