di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 1/2011 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk membentuk sumber pendapatan daerah yang baru guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, yaitu:
Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, dan masa pajak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus mengenai larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain, serta ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.