Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 2/2016 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2016
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2012 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya, khususnya dari sektor pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Perubahan ini dilakukan dengan menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2012.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Objek pajak restoran: Tidak termasuk objek pajak adalah pelayanan restoran dengan nilai penjualan per bulan tidak melebihi Rp. 1.500.000,-.
  2. Tarif pajak reklame: Ditetapkan sebesar 20%, kecuali untuk reklame rokok dan minuman beralkohol sebesar 25%.
  3. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan: Ditetapkan sebesar 25%.
  4. Tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2): Dibedakan berdasarkan apakah lokasi objek pajak telah dilakukan pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau belum, dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori NJOP.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Dibedakan berdasarkan apakah lokasi objek pajak telah dilakukan pemutakhiran NJOP atau belum, serta untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan sedarah.
  6. Tarif BPHTB: Dibedakan berdasarkan apakah lokasi objek pajak telah dilakukan pemutakhiran NJOP atau belum.
  7. Sanksi administratif: Diatur mengenai bunga dan kenaikan dalam hal kekurangan pembayaran pajak.
  8. Pembayaran pajak: Harus dilakukan sekaligus atau lunas, dan diatur mengenai tempat pembayaran serta penggunaan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  9. Penagihan pajak: Diatur mengenai surat tagihan, peringatan, dan surat paksa.

(-)

(-)