Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 4/2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2018Tanggal Penetapan:23 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku23 Agustus 2018
Tanggal Penetapan23 Agustus 2018
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2017 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut mencakup objek dan tarif pajak hiburan, dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, dasar pengenaan pajak air tanah, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tarif BPHTB, serta ketentuan terkait surat tagihan dan penagihan pajak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya, khususnya dari sektor pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta PBB-P2. Perubahan spesifik meliputi penambahan jenis hiburan yang dikenakan pajak, penghapusan beberapa ketentuan terkait dasar pengenaan pajak, perubahan tarif PBB-P2 berdasarkan NJOP, perubahan besaran NPOPTKP untuk BPHTB, dan penyesuaian prosedur penagihan pajak.

(-)

(-)