Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 150 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus

Juga dikenal sebagai: PERPRES 150/2014 · PERPRES No. 150 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 150 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Kawasan Ekonomi KhususOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012.

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 13, yang mengatur tentang gaji dan tunjangan kinerja pejabat dan pegawai Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Gaji dan tunjangan tersebut kini ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(-)

(-)