di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Juga dikenal sebagai: PERPRES 33/2010 · PERPRES No. 33 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, serta para pemilik kepentingan dalam pengembangan KEK dengan membentuk Dewan Nasional dan Dewan Kawasan. Dewan Nasional bertugas membantu Presiden dalam menyusun Rencana Induk Nasional KEK, menetapkan kebijakan umum, dan langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK. Selain itu, Dewan Nasional juga bertanggung jawab untuk menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal, melakukan pengkajian atas usulan wilayah untuk dijadikan KEK, serta memberikan rekomendasi pembentukan KEK. Dewan Kawasan, yang dibentuk di setiap provinsi dengan KEK, bertugas melaksanakan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Nasional, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Administrator KEK, serta menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional. Struktur organisasi Dewan Nasional terdiri dari Ketua dan Anggota, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua. Dewan Kawasan dipimpin oleh Gubernur sebagai Ketua dan Bupati/Walikota sebagai Wakil Ketua.