Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus

Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/2022 · PERPRES No. 8 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2022Tanggal Penetapan:12 Januari 2022
Kawasan Ekonomi KhususOrganisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Januari 2022
Tanggal Penetapan12 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Peraturan ini mengatur pembentukan dan tugas dari Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK. Dewan Nasional bertanggung jawab menetapkan strategi dan kebijakan umum, membentuk Administrator KEK, dan mengawasi pelaksanaan KEK. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Nasional. Dewan Kawasan dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dan mengawasi pelaksanaan KEK di wilayahnya. Administrator KEK bertugas menyelenggarakan perizinan dan pengawasan di KEK. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi dan tata kerja dari masing-masing lembaga tersebut.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Sekretaris Dewan Nasional dan seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Administrator KEK yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Administrator KEK yang baru oleh Dewan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Untuk pelaksanaan tugas Kepala Administrator berdasarkan Peraturan Presiden ini, menteri/kepala lembaga selaku Ketua/Anggota Dewan Nasional, gubernur selaku Ketua Dewan Kawasan, atau bupati/walikota selaku Wakil Ketua Dewan Kawasan dapat menugaskan pejabat di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota masing-masing untuk menjabat Kepala Administrator setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan Nasional. 4. Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun. 5. Pejabat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja oleh masing-masing kementerian/lembaga yang sesuai dengan jabatan struktural eselon II.a.

(-)