di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/2022 · PERPRES No. 8 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Peraturan ini mengatur pembentukan dan tugas dari Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK. Dewan Nasional bertanggung jawab menetapkan strategi dan kebijakan umum, membentuk Administrator KEK, dan mengawasi pelaksanaan KEK. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Nasional. Dewan Kawasan dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dan mengawasi pelaksanaan KEK di wilayahnya. Administrator KEK bertugas menyelenggarakan perizinan dan pengawasan di KEK. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi dan tata kerja dari masing-masing lembaga tersebut.