Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 1/2018 · Permenhan No. 1 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2018Tanggal Penetapan:31 Januari 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 Februari 2018
Tanggal Penetapan31 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1484)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto dengan menata ulang organisasi dan tata kerjanya. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2014 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan. Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Pertahanan, bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan. Tugas utama rumah sakit ini adalah melaksanakan pelayanan medik dan rehabilitasi medik secara terpadu, serta penelitian dan pengembangan di bidang rehabilitasi medik komprehensif. Fungsi rumah sakit meliputi pelayanan kesehatan, penelitian, pengembangan profesi kesehatan, evaluasi, dan kerja sama dengan instansi lain. Struktur organisasi rumah sakit terdiri dari berbagai departemen dan instalasi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi rumah sakit.

1. Perjanjian kerja sama yang telah disetujui oleh Karumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut.

(-)