Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas B Dokter Suyoto melalui penataan organisasi dan tata kerja yang lebih baik. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2018 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan organisasi. Rumah Sakit Kelas B Dokter Suyoto berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pertahanan, dengan tugas utama memberikan pelayanan kesehatan paripurna yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Selain itu, rumah sakit ini juga berperan dalam pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis dengan fokus pada rehabilitasi medik. Struktur organisasi rumah sakit ini terdiri dari berbagai departemen dan instalasi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional rumah sakit.