Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 49/2014 · Permenhan No. 49 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 49 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit dr. Suyoto Departemen Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Sakit dr. Suyoto melalui penataan kembali organisasi dan tata kerja. Rumah Sakit dr. Suyoto ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Pertahanan, dengan tugas utama melaksanakan pelayanan medik, penunjang medik, dan rehabilitasi medik secara terpadu. Struktur organisasi rumah sakit ini meliputi berbagai departemen dan instalasi yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti pelayanan kesehatan, penelitian, dan pengembangan di bidang rehabilitasi medik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Komite Medik dan Satuan Pengawas Internal untuk mendukung peningkatan pelayanan dan pengawasan internal rumah sakit.

1. Perjanjian kerja sama yang telah disetujui oleh Karumkit dr. Suyoto Kemhan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut.

(-)