di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
Juga dikenal sebagai: PMK 202/PMK.010/2017 · PMK No. 202/PMK.010/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan perlakuan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara. Kebijakan ini mengatur bahwa perlakuan Pajak Penghasilan harus didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan. Perjanjian internasional tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional dan tidak boleh ada persyaratan atau pernyataan yang bertentangan. Selain itu, penghasilan dari organisasi internasional yang diterima oleh warga negara Indonesia dikenai Pajak Penghasilan, kecuali jika ada pengecualian dalam perjanjian internasional.