Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 236/PMK.010/2020 · PMK No. 236/PMK.010/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kerjasama internasional yang harmonis dan menguntungkan, serta memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan dalam perjanjian internasional tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 agar lebih sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang Pajak Penghasilan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan persetujuan Menteri Keuangan. Perjanjian internasional yang mendapat perlakuan khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Organisasi internasional yang terlibat merupakan subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan, kecuali diatur lain dalam perjanjian internasional. Perlakuan Pajak Penghasilan dapat dilaksanakan jika perjanjian internasional telah sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional dan tidak ada persyaratan atau pernyataan mengenai ketentuan perpajakan dalam perjanjian tersebut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pajak Penghasilan yang didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.016/2017 masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3a).

(-)