Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 5/PMK.010/2017 · PMK No. 5/PMK.010/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2017Tanggal Penetapan:19 Januari 2017
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Januari 2017
Tanggal Penetapan19 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 terkait pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional. Perubahan ini dilakukan untuk memasukkan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan European Investment Bank (EIB) ke dalam daftar organisasi internasional yang perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan pada perjanjian internasional. Hal ini dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan bagi organisasi internasional tersebut, sejalan dengan pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia.

(-)

(-)