di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: PP 42/1995 · PP No. 42 Tahun 1995 · PP Nomor 42 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri dengan memberikan kemudahan di bidang kepabeanan dan perpajakan. Tujuannya adalah untuk mengatur Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam konteks proyek tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini membebaskan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan atas impor terkait proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor dan penyerahan barang dan jasa dalam proyek tersebut tidak dipungut. Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.