Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 43/2000 · PP No. 43 Tahun 2000 · PP Nomor 43 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2000Tanggal Penetapan:23 Juni 2000
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1998.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan perlakuan adil dalam pengenaan Pajak Penghasilan terkait proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri. Perubahan ini mengatur bahwa Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut dipungut, dipotong, atau dibayar sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Selain itu, ketentuan Pasal 3A dihapus.

(-)

(-)