Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

Juga dikenal sebagai: PMK 19/PMK.07/2021 · PMK No. 19/PMK.07/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2021Tanggal Penetapan:19 Februari 2021
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Februari 2021
Tanggal Penetapan19 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1721).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan Dana Reboisasi (DR). Latar belakangnya adalah perlunya meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan DBH Kehutanan dari DR serta mengatur lebih lanjut penggunaan sisa dana bagi hasil kehutanan dari dana reboisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prioritas Penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi: Rehabilitasi di luar kawasan, pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), pemberdayaan masyarakat dan Perhutanan Sosial, operasionalisasi Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
  2. Penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota: Pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penanaman Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, pembuatan bangunan konservasi tanah dan air, dan pembangunan serta pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
  3. Alokasi Dana untuk Kegiatan Penunjang: Provinsi atau kabupaten/kota dapat menggunakan maksimal 10% dari alokasi DBH DR dan Sisa DBH DR untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pencapaian keluaran kegiatan.
  4. Penyusunan RKP DBH DR: Kepala Daerah menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH DR berdasarkan prioritas penggunaan yang ditetapkan.
  5. Pelaporan dan Evaluasi: Gubernur atau bupati/wali kota menyusun laporan realisasi penggunaan DBH DR dan sisa DBH DR setiap semester. Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme penundaan penyaluran, penyaluran kembali, dan penghentian penyaluran DBH DR jika terjadi ketidaksesuaian penggunaan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

1. RKP DBH DR yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.

(-)