Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.07/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

Juga dikenal sebagai: PMK 216/PMK.07/2021 · PMK No. 216/PMK.07/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan Dana Reboisasi (DR). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (20) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR:
    • DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi diprioritaskan untuk rehabilitasi hutan dan lahan, pembangunan dan pengelolaan hasil hutan, pemberdayaan masyarakat, operasionalisasi KPH, pengendalian kebakaran hutan, perlindungan hutan, pengembangan perbenihan, penyuluhan kehutanan, dan kegiatan strategis lainnya.
    • Sisa DBH DR Kabupaten/Kota diprioritaskan untuk penanaman DAS kritis, pembangunan ruang terbuka hijau, pengelolaan taman hutan raya, pencegahan kebakaran hutan, penanganan pasca kebakaran, konservasi sumber daya alam hayati, pengelolaan keanekaragaman hayati, penyuluhan lingkungan hidup, dan kegiatan strategis lainnya.
    • Kegiatan strategis lainnya mencakup pemberian bantuan langsung tunai, penguatan perekonomian daerah, dan pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
  2. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH DR: Kepala Daerah menyusun RKP DBH DR yang berisi rincian kegiatan, target keluaran, pendanaan, dan metode pelaksanaan. RKP DBH DR dibahas bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri.
  3. Laporan Realisasi Penggunaan: Gubernur dan bupati/wali kota menyusun laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR setiap semester dan menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri.
  4. Pemantauan dan Evaluasi: Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR.

1. Daerah yang telah menetapkan RKP DBH DR tahun anggaran 2022 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, melakukan penyesuaian program/kegiatan penggunaan DBH DR berdasarkan Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH DR dan sisa DBH DR Provinsi serta Sisa DBH DR Kabupaten/Kota tahun anggaran 2021 tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

1. Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DBH jika laporan realisasi penggunaan DBH DR tidak memenuhi ketentuan proporsi alokasi kegiatan strategis atau kegiatan penunjang. 2. Menteri Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH jika perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR belum diterima sampai batas waktu yang ditentukan. 3. Menteri Keuangan dapat melakukan pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau DBH jika masih terdapat Sisa DBH DR Kabupaten/Kota setelah batas waktu penggunaan.