Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

Juga dikenal sebagai: PMK 221/PMK.07/2019 · PMK No. 221/PMK.07/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Pengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggunaan, Pemantauan, Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.07/2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penggunaan DBH DR, serta pengaturan kegiatan yang dapat dibiayai oleh dana tersebut. DBH DR digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, mendukung program pengendalian perubahan iklim, dan perhutanan sosial. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran penggunaan DBH DR, yang harus diselaraskan dengan program kerja pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan, pemantauan, dan evaluasi penggunaan dana, serta penundaan, penyaluran kembali, dan penghentian penyaluran dana jika terjadi ketidaksesuaian penggunaan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.

1. Kementerian Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH jika bupati/wali kota atau gubernur tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan penganggaran kembali. 2. Penghentian penyaluran dapat dilakukan setelah dua kali berturut-turut dilakukan penundaan.