Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan kemandirian daerah, efisiensi pelayanan publik, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk masing-masing jenis pajak.
3. Jenis-jenis retribusi yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif untuk masing-masing jenis retribusi.
5. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak/retribusi, penerbitan surat ketetapan pajak/retribusi, dan penagihan.
6. Pengelolaan piutang pajak dan retribusi, termasuk penghapusan piutang yang kedaluwarsa.
7. Kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran/pelaporan pajak dan pemberian fasilitas angsuran/penundaan pembayaran pajak.
8. Sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, masyarakat, dunia usaha, dunia pendidikan, dan pihak lainnya.
9. Insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
10. Kerahasiaan data wajib pajak.
11. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi.
12. Sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi.
13. Insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi instansi yang melaksanakan pemungutan.
14. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.