Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 6/2020 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 104) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 14 Tahun 1989 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Wonogiri Tahun 1989 Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Wonogiri Tahun 1992 Nomor 3) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1992 Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Wonogiri Tahun 1992 Nomor 4) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2002 Nomor 32)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2020 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib pembayaran pajak daerah, terutama untuk pajak karaoke sebagai bagian dari pajak hiburan. Perubahan tarif pajak hiburan diatur dalam Pasal 19, dengan tarif diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 20%. Pasal 66A disisipkan untuk mengatur tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, dan penagihan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Selain itu, Peraturan Daerah ini mencabut beberapa peraturan daerah lain yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pajak daerah yang berlaku.

(-)

(-)