Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun, yang ditetapkan sebanyak dua kali dalam satu tahun. Selain itu, diatur indeks variabel jarak tempuh (dalam kota dan luar kota) dan jenis konstruksi menara (menara pole, kaki 3, dan kaki 4). Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, yang meliputi biaya operasional seperti honorarium petugas, transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) ditetapkan dengan formulasi hasil perkalian indeks variabel dengan tarif retribusi, dengan tarif retribusi sebesar Rp. 2.500.500,-. Perhitungan dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.