Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 11/2017 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 102 ).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun, yang ditetapkan sebanyak dua kali dalam satu tahun. Selain itu, diatur indeks variabel jarak tempuh (dalam kota dan luar kota) dan jenis konstruksi menara (menara pole, kaki 3, dan kaki 4). Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, yang meliputi biaya operasional seperti honorarium petugas, transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) ditetapkan dengan formulasi hasil perkalian indeks variabel dengan tarif retribusi, dengan tarif retribusi sebesar Rp. 2.500.500,-. Perhitungan dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)