di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 Tahun 2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 122/PMK.06/2007 · PMK No. 122/PMK.06/2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 ini bertujuan untuk mengatur keanggotaan dan tata kerja Panitia Urusan Piutang Negara, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006. Panitia ini bertanggung jawab atas pengurusan piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah dan badan usaha yang dikuasai negara. Tugas Panitia meliputi penerbitan berbagai surat terkait pengurusan piutang, seperti Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara dan Surat Paksa. Panitia Pusat bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan Panitia Cabang, yang masing-masing memiliki wilayah kerja dan tanggung jawab yang ditetapkan. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Panitia Cabang dilakukan oleh Ketua Panitia Pusat atas nama Menteri Keuangan. Sekretariat Panitia dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Pusat dan Cabang, dengan tugas administrasi dan penyelenggaraan rapat. Biaya pelaksanaan tugas Panitia dibebankan pada Anggaran Belanja Direktorat Jenderal.