Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 155/PMK.06/2009 · PMK No. 155/PMK.06/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2009Tanggal Penetapan:30 September 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 September 2009
Tanggal Penetapan30 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara. Perubahan ini meliputi tugas dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), keanggotaan Panitia Cabang, prosedur kerja, serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Panitia Cabang.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pengurusan Piutang Negara dan efektivitas pelaksanaan tugas Panitia Urusan Piutang Negara.

Ketentuan Substansial:

  1. Tugas dan Kewenangan PUPN: Panitia bertugas melaksanakan pengurusan Piutang Negara yang diserahkan oleh instansi pemerintah atau badan usaha yang dikuasai negara. Kewenangan Panitia meliputi penerbitan berbagai surat keputusan terkait pengurusan piutang, penyitaan, penjualan barang sitaan, dan tindakan lain yang diperlukan.
  2. Keanggotaan Panitia Cabang: Diatur mengenai unsur-unsur yang mewakili Departemen Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah dalam keanggotaan Panitia Cabang, disesuaikan dengan jabatan Ketua Panitia Cabang.
  3. Prosedur Kerja: Kewenangan Panitia Cabang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, dengan tugas sehari-hari dilaksanakan oleh Ketua/Anggota Panitia Cabang yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan. Hal-hal tertentu memerlukan persetujuan Ketua Panitia Cabang.
  4. Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Panitia Cabang: Diatur persyaratan pengangkatan Anggota Panitia Cabang, pelantikan/pengambilan sumpah jabatan, serta kondisi yang menyebabkan berakhirnya keanggotaan dalam Panitia Cabang.
  5. Sekretariat Panitia: Diatur mengenai keanggotaan Sekretariat Panitia Pusat dan Cabang, serta pengangkatan dan pemberhentian anggota sekretariat.
  6. Pejabat Pengganti: Diatur mengenai penunjukan pejabat pengganti dalam hal Ketua Panitia, Sekretaris Panitia, atau Anggota Panitia Cabang berhalangan.
  7. Laporan: Panitia Cabang menyampaikan rencana kerja tahunan dan laporan pelaksanaan tugas kepada Panitia Pusat. Panitia Pusat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengurusan Piutang Negara kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)