Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 102/PMK.06/2017 · PMK No. 102/PMK.06/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2017Tanggal Penetapan:18 Juli 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKeanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Juli 2017
Tanggal Penetapan18 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.06/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang keanggotaan dan tata kerja Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PUPN dengan melakukan penyempurnaan atas peraturan sebelumnya.

Panitia Urusan Piutang Negara bertugas mengurus Piutang Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Panitia Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas Panitia Cabang. Kewenangan Panitia meliputi penerbitan berbagai surat keputusan terkait pengurusan piutang, seperti Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, Surat Paksa, Surat Perintah Penyitaan, dan lainnya. Pelaksanaan keputusan yang menjadi kewenangan Panitia diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Keanggotaan Panitia Pusat terdiri dari wakil Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Anggota Panitia Cabang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang Sekretariat Panitia Pusat dan Sekretariat Panitia Cabang yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Panitia. Selain itu, diatur pula mengenai pejabat pengganti apabila Ketua, Sekretaris, atau Anggota Panitia berhalangan. Rapat Panitia dilaksanakan secara berkala untuk membahas rencana kerja, evaluasi, dan optimalisasi pengurusan Piutang Negara. Panitia Cabang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Panitia Pusat.

1. Selama petunjuk atau pedoman pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum ditetapkan, petunjuk atau pedoman pelaksanaan yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyelenggaraan pengurusan Piutang Negara pada 15 (lima belas) Kantor Pelayanan yang belum dibentuk pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 48.

(-)