di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 102/PMK.06/2017 · PMK No. 102/PMK.06/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang keanggotaan dan tata kerja Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PUPN dengan melakukan penyempurnaan atas peraturan sebelumnya.
Panitia Urusan Piutang Negara bertugas mengurus Piutang Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Panitia Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas Panitia Cabang. Kewenangan Panitia meliputi penerbitan berbagai surat keputusan terkait pengurusan piutang, seperti Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, Surat Paksa, Surat Perintah Penyitaan, dan lainnya. Pelaksanaan keputusan yang menjadi kewenangan Panitia diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Keanggotaan Panitia Pusat terdiri dari wakil Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Anggota Panitia Cabang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang Sekretariat Panitia Pusat dan Sekretariat Panitia Cabang yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Panitia. Selain itu, diatur pula mengenai pejabat pengganti apabila Ketua, Sekretaris, atau Anggota Panitia berhalangan. Rapat Panitia dilaksanakan secara berkala untuk membahas rencana kerja, evaluasi, dan optimalisasi pengurusan Piutang Negara. Panitia Cabang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Panitia Pusat.