Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang tata cara kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik melalui kerja sama yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek kerja sama meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan objek kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Persyaratan kerja sama meliputi hubungan diplomatik, merupakan urusan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri, Pemerintah Daerah di luar negeri dan Lembaga di Luar Negeri tidak mencampuri urusan pemerintahan dalam negeri, dan sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan nasional dan daerah.
3. Tahapan kerja sama meliputi prakarsa, penjajakan, Pernyataan Kehendak Kerja Sama, penyusunan Rencana Kerja Sama, persetujuan DPRD, verifikasi, penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama, pembahasan Naskah Kerja Sama, persetujuan Menteri, penandatanganan Naskah Kerja Sama, dan pelaksanaan.
4. Kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana kegiatan tahunan berdasarkan Rencana Kerja Sama.